SEMARANG, KOMPAS.com - Tiap pabrikan sepeda motor biasanya akan merekomendasikan oli mesin yang cocok digunakan pada tiap produknya.
Karena itu, pemilik motor tak boleh asal dalam membeli oli mesin. Wajib mengikuti rekomendasi yang disarankan agar performanya tetap optimal.
Mulai dari tingkat kekentalnya, spesifikasi aditif, dan yang tak kalah penting soal urusan waktu pergantian oli.
Kepala Bengkel Astra Honda Zirang Motor Semarang Nurhadi Muslim, menjelaskan asal ganti oli mesin tak direkomendasikan karena rasio perhitungan umum wajib jadi pertimbangan para pemilik, yaitu kekentalan SAE oli.
"Oli mesin motor spesifikasinya ada beberapa jenis di pasaran. Yang paling umum yakni 10W-30 dan 10W-40 mendominasi pasar penjualan oli mesin di daerah," kata Nurhadi, kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Menurut dia, sebagian dari para pemilik motor salah kaprah memperhitungkan rasio spesifikasi kekentalan oli.
Rata-rata, motor produksi terbaru sesuai spesifikasi pabrik mewajibkan penggunaan oli mesin yang encer.
"Motor belum genap berusia 5 tahun dan celah di ruang bakar masih minim, tidak membutuhkan oli mesin kental. Komponen piston, ring piston, dan crankshaft kinerjanya tetap saja normal bila menggunakan oli encer," ucap dia.
Sedikit berbeda dibanding motor berusia di atas 10 tahun, apalagi motor bebek yang masih mengadopsi transmisi model kopling basah. Jika nekat mencoba mengaplikasikan oli mesin encer, risikonya adalah kopling yang selip.
Dia juga mengatakan, garansi motor khusus komponen mesin selama 3 tahun bisa hangus dikarenakan pemilik asal gonta ganti merek oli mesin.
"Garansi mesin maksimal 3 tahun bisa gugur. Klaim garansi mesin harus tetap menggunakan oli standar pabrikan," ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/06/123100315/benar-tidak-gonta-ganti-merek-oli-motor-bikin-garansi-hangus-