JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit, juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.
Seperti contoh kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil dan sepeda motor pada Minggu (3/7/2022).
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram Merekam Jakarta, memperlihatkan satu unit mobil Honda mengalami kerusakan pada bagian depan akibat menabrak motor di dekat persimpangan flyover Tendean, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan warga dalam narasi tersebut, sopir mobil diduga berkendara dalam kondisi mabuk, sehingga menabrak pengendara motor dari belakang. Ia bahkan sempat berupaya melarikan diri setelah menabrak motor.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya. Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.
Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk.
“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.
Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.
“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/03/174100615/ingat-ini-ancaman-hukuman-berkendara-dalam-kondisi-mabuk