Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Motor Ditilang di Diler, Ternyata Melanggar Banyak Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, video mengenai Kawasaki Ninja ZX-25R viral di media sosial. Pemilik sepeda motor tersebut menolak untuk ditilang oleh petugas kepolisian.

Dalam video berdurasi 15 detik yang beredar di media sosial, pemilik motor tidak terima ditilang oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Menurut dia, motor tersebut baru dibeli dari diler.

"Posisinya masih di diler, Pak, bukan di jalan," kata pria tersebut, dalam video yang beredar.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rohmawan mengatakan benar bahwa lokasi video yang tersebar itu berada di Bandar Lampung. Namun, terkait isu ataupun konten yang disebutkan dalam video itu terbalik 180 derajat dibanding fakta sebenarnya.

Dari video yang diambil oleh anggota, ternyata motor sport 250 cc 4-silinder tersebut tidak menggunakan knalpot standar, spion, dan tidak memiliki pelat nomor.

Rohmawan mengatakan, pengendara sepeda motor itu lalu masuk ke area diler yang berada di sisi kiri jalan. Di area diler inilah anggota kepolisian dan pengendara beradu argumen saat hendak menilang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib diresgistrasikan, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor," kata Budiyanto.

Terkait STNK dan TNKB juga sudah diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ. Begitu pula dengan penggunaan spion, pelat nomor, dan knalpot bising.

Spion merupakan syarat wajib laik jalan untuk kendaraan roda dua dan sudah diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ. Pelanggarnya dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pelat nomor yang tidak dipasang juga dapat dikenakan denda sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk penggunaan knalpot yang bukan standar atau knalpot bising, disebut melanggar Pasal 285 UU LLAJ dan dapat dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/24/161200015/viral-video-motor-ditilang-di-diler-ternyata-melanggar-banyak-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke