Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan akibat DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Ditolak

JAKARTA, KOMPAS.com- Belum lama ini tujuh konsumen melakukan gugatan kepada PT Sokonindo Automobile, karena DFSK Glory 580 tidak kuat nanjak. Langkah ini merupakan buntut dari ketidakpuasan konsumen tersebut terhadap produk mobil DFSK, yakni Glory 580 1.5 CVT Turbo.

Seiring proses yang berjalan, kini informasi terbaru berdasarkan keterangan dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut ditolak.

Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Mei 2022 menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, pengadilan juga menghukum penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir berjumlah sebesar Rp 1.488.000,00.

Kasus dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL ini diketahui terdiri atas 7
penggugat atas nama Yosua Pangihutan L Tobing, Daniel Efendi, Christine, Iswardhi, Khendi,
Panji Ginanjar Saputra, dan Washadi Bin Dasmad.

Sedangkan pihak yang tergugat adalah PT Sokonindo Automobile, PT Auto Indo Utama, diler DFSK Kranji, diler DFSK Bekasi, diler DFSK Jakarta Timur, dan DFSK Cimanggis.

Kasus ini bermula pada Desember 2020, di mana sejumlah konsumen mengeluhkan DFSK Glory 580 2018 yang mereka miliki.

Kemudian 7 orang konsumen ini menunjuk David Tobing sebagai kuasa hukum mereka untuk menggugat PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/17/143926815/gugatan-akibat-dfsk-glory-580-tak-kuat-nanjak-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke