JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum pemilik melakukan perpanajngan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Tangerang Selatan hari ini, Selasa (14/6/2022):
Pamulang Square
ITC BSD
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/14/062200115/cek-lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-tangsel-hari-ini