JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan tarif integrasi angkutan umum sebesar Rp 10.000. Kabarnya, tarif integrasi akan berlaku akhir Juni ini setelah mendapat rekomendasi untuk disetujui dari Komisi B DPRD DKI.
"Kami harap akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi karena memang ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan yang akan menerima manfaat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, disitat dari Antara (7/6/2022).
Setelah mendapat rekomendasi persetujuan di tingkat komisi, hasil tersebut akan dibawa ke pimpinan DPRD DKI untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Apabila Gubernur DKI sudah mengantongi surat persetujuan dari Ketua DPRD DKI, aturan hukum integrasi tarif itu akan dimuat dalam Keputusan Gubernur DKI.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama sekitar dua minggu dan kemudian dilakukan implementasi dengan masa evaluasi enam bulan.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI merekomendasikan evaluasi setiap tiga bulan, tetapi Dishub DKI meminta enam bulan.
Alasannya, waktu evaluasi selama tiga bulan terbilang singkat dan belum mendapatkan gambaran pola pergerakan warga sehingga enam bulan evaluasi dinilai lebih ideal.
Syafrin juga menjelaskan, apabila di setiap stasiun MRT atau LRT Jakarta sudah terkoneksi dengan layanan TransJakarta, otomatis sistem akan terintegrasi optimal karena sudah terhubung teknologi.
"Sejak September 2021 sudah dilakukan pemutakhiran terkait dengan sistem di layanan halte maupun di stasiun," ucap Syafrin.
Meski begitu, pihaknya masih memerlukan tambahan mesin pembaca di beberapa gerbang MRT dan LRT Jakarta, sehingga bisa membaca kartu uang elektronik dan kode batang QR melalui aplikasi JakLingko.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/08/091200915/tarif-integrasi-angkutan-umum-rp-10000-ditargetkan-berlaku-akhir-juni-2022