JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini beberapa kasus pelanggaran lalu lintas viral ke permukaan. Akibatnya, kasus itu kemudian diusut dan akhirnya diselesaikan di meja hukum.
Beberapa kasus yang viral dan dapat perhatian luas ialah sopir Pajero Sport menampar pengemudi di pintu masuk tol dan perkelahian pengemudi mobil akibat penyalahgunaan bahu jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kemajuan teknologi akan memberikan kontribusi positif apabila digunakan secara proporsional.
"Makanya, kita harus berpikir positif bahwa yang memviralkan sifat-sifat arogansi para pengemudi di jalan ini merupakan bentuk partisipasi atas kecintaannya terhadap masalah keamanan dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto, Selasa (7/6/2022).
Budiyanto mengatakan, aktivitas memviralkan kasus pengemudi arogan juga akan berdampak pada sanksi sosial bagi para pelakunya.
Arogansi di jalan disimpulkan dengan mengemudikan kendaraan tidak wajar, seperti zig-zag, ugal-ugalan, dan perilaku yang membahayakan keselamatan diri sendiri ataupun orang lain.
"Mudah-mudahan akan memberikan deterrence effect atau efek pencegahan kepada pengemudi yang lain, sehingga tidak ikut-ikutan atau meniru perilaku tersebut," katanya.
Pengemudi arogan yang kasusnya diviralkan oleh pengguna jalan lain secara tidak langsung akan memberikan hukuman atau dampak sosial kepada pelaku yang bersangkutan.
"Kepedulian masyarakat untuk berani memviralkan para pengemudi kendaraan yang arogan dan membahayakan keselamatan jiwa di jalan perlu diberikan apresiasi karena ini bentuk partisipasi," katanya.
Kemudian, dengan adanya video tersebut, berarti ada jejak digital yang bisa ditelusuri sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penindakan.
"Bagi aparat penegak hukum apabila mengetahui dan mendengar hal tersebut bisa melakukan langkah penyelidikan, dan menggunakan alat bukti tersebut untuk menindaklanjuti langkah penegakan hukum berikutnya berupa tilang atau proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Video yang viral, menurut Budiyanto, bisa dijadikan alat bukti karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penegakan hukum atas dasar:
1. Tertangkap tangan di jalan pada saat pemeriksaan;
2. Adanya laporan;
3. Rekaman dari alat elektronika.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/170100715/viralkan-kasus-pengemudi-arogan-bisa-buat-efek-pencegahan