JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap yang menjadi 25 ruas jalan di DKI Jakarta dipastikan berlaku mulai Senin (6/6/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, implementasi ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 ruas jalan sudah siap dilaksanakan awal pekan depan.
Namun, Sambodo menjelaskan, dalam pelaksanaan perdana pada 6 Juni 2022, kepolisian tak langsung memberikan sanksi bagi pelanggar ganjil genap.
"Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo saat ditemui Kompas.com dalam perhelatan Formula E Jakarta di Ancol, Sabtu (4/6/2022).
Sambodo mengatakan, petugas akan melakukan edukasi persuasif bagi pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi. Sementara untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan sepekan setelahnya, atau mulai 13 Juni 2022.
"Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022," kata Sambodo.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek.
Kondisi tersebut berimbas pada peningkatan volume lalu lintas yang signifikan di wilayah Jakarta, sehingga membuat beberapa kepadatan.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan menjadi kawasan ganjil genap mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/04/133100615/perluasan-ganjil-genap-berlaku-6-juni-pelanggar-tak-langsung-ditilang