JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan keputusan terbaru terkait kapasitas angkutan umum dan jam operasional transportasi umum di Ibu Kota.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 251 Tahun 2022 yang menyebutkan, seluruh angkutan umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen.
“Peraturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk,” tulis SK yang dikirim Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Dalam SK tersebut juga dijelaskan perpanjangan jam operasional transportasi umum.
Untuk jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler dalam trayek dimulai pukul 05.00-22.00. Sedangkan untuk Moda Raya Terpadu (MRT) jam operasional dimulai pukul 05.00-23.00.
Selanjutnya untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) jam operasional dimulai pukul 05.30-22.30. Sementara untuk angkutan perairan jam operasional dimulai pukul 05.00-18.00 dan untuk angkutan malam hari pukul 22.01-24.00.
Adapun untuk KRL Jabodetabek jam operasional disesuaikan dengan pola operasional KRL.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/19/112200515/transportasi-umum-di-jakarta-sudah-normal-catat-waktu-operasionalnya