Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Konversi Mobil Listrik Tuntut Legalitas

Regulasi konversi motor listrik tercantum dalam Permenhub No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) dan juga Komisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), mengatakan, untuk regulasi mobil masih terus disempurnakan.

"(Sering) rapat sama Korlantas, Dephub dan (Kementerian) Perindustrian menggodok regulasi itu karena sebetulnya tinggal copas dari motor," kata Marius yang ditemui Kompas.com, belum lama ini.

Marius yang sudah mengonversi Citroen Mehari miliknya jadi listrik itu mengatakan, pemilik mobil lawas atau bermesin bensin yang ingin mengonversi jadi listrik kesulitan soal legalitas.

"Motor sudah ada undang-undangnya, sudah ada izinnya siapa saja yang regulasi itu saja masih sudah jalan-jalan, kebanyakan motor yang dibikin (konversi) itu masih sulit keluar pelat, apalagi mobil," katanya.

Marius membandingkan antara Thailand dan Indonesia. Menurutnya aturan konversi mobil listrik di negara tetangga itu lebih dinamis sehingga mendorong orang melakukan konversi.

"Saya sudah dapat akses ke Thailand, sudah melakukan itu banyak, bahkan Avanza sudah banyak dikonversi," ungkapnya.

"Di Thailand pun tidak ada aturannya jadi mereka memperbolehkan menggunakan pelat mobil hitam biasa buat jalan," kata Marius.

"Kasarnya nomor rangka mesti sama nomor mesin berubah, tapi tetap rangka sama. Akhirnya pemerintahnya yang ngalah karena saking sulitnya," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/19/092200015/pelaku-konversi-mobil-listrik-tuntut-legalitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke