Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkut Wisatawan, Ambulans Nekat Terobos One Way di Puncak Bogor

Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @andreli_48, Sabtu (7/5/2022).

Kejadian bermula saat petugas kepolisian sedang bertugas melakukan proses rekayasa lalu lintas satu arah menuju Jakarta.

Mobil ambulans tersebut kemudian menerobos dengan cara melawan arah one way yang diberlakukan ke bawah sambil menyalakan sirine.

Polisi yang tengah bertugas langsung menghampiri dengan niat awal membantu agar bisa memprioritaskan ambulans tersebut.

Namun, saat ditanya, sopir ambulans tersebut bertele-tele menjawab dan mengaku ingin ke rumah sakit.

Ketika diperiksa, rupanya mobil ambulans ini tidak membawa pasien sama sekali. Polisi akhirnya meminta sopir untuk turun dan membuka mobil berlogo relawan beringin itu.

Pada saat dibuka, terdapat delapan penumpang yang diduga hendak pergi liburan ke Puncak.

Polisi akhirnya menemukan perlengkapan untuk berwisata di kabin, seperti karpet, tas, bantal, hingga pengeras suara.

“Isinya tadi wanita tiga orang, anak kecil dua orang, terus laki-laki dua orang (sopir), remaja laki-laki. Kemudian ada beberapa perlengkapan seperti makanan, sound system, bantal dan karpet. Tidak ada tabung oksigen, bahkan tidak ada tandu sekalipun,” ucap Kanit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Danny, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/5/2022).

Tak hanya sampai disitu, sopir juga tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan tersebut. Polisi juga menyita rotator, strobo dan mengamankan mobil ambulans tersebut.

“Kami cek nopol kendaraan sudah lama tidak diperbaharui, sehingga sementara ini kami lakukan penerapan terhadap UU Lalin (lalu lintas). Pertama melawan arus. Kedua, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat berupa STNK. Ketiga, tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati. Untuk barang bukti, kita tahan kendaraannya,” ucap Danny.

Sementara itu, terkait sirene dan strobo, berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.

Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengawalan.

Untuk mengganjar si pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan strobo dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahin 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.

Berikut bunyi lengkap pasalnya.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/08/070100315/angkut-wisatawan-ambulans-nekat-terobos-one-way-di-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke