JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan lalu lintas pada libur Lebaran 2022 akan berubah sementara. Sebab, pihak kepolisian akan meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan selama tujuh hari, yakni mulai Jumat, 29 April 2022, lalu lanjut Senin-Jumat, 1-6 Mei 2022.
Informasi tersebut juga diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (26/4/2022). Dalam unggahan tersebut, tertulis, bahwa ganjil genap di kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku di libur Hari Raya Idul Fitri 2022, termasuk saat cuti bersama tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 31 (April) seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," ujar Syafrin.
Syafrin menambahkan, pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.
Sebelumnya, berikut adalah 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Selain di 13 ruas jalan tersebut, sistem ganjil genap juga ditiadakan di tempat wisata.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/27/121200315/aturan-ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-selama-libur-lebaran-2022