Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Speed Camera, kenapa Kecepatan Mobil di Tol Harus Dibatasi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Jasa Marga melakukan integrasi antara speed camera dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol.

Speed camera akan mengambil gambar mobil yang kecepatannya melewati batas maksimal yang sudah ditentukan dan diberi sanksi tilang.

Tujuannya tentu untuk mengurangi angka kecelakaan karena mobil yang over speed di jalan tol.

Walaupun sudah ada speed camera, masih ada saja pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan. Padahal, batas kecepatan sudah ditentukan dengan berbagai faktor, salah satunya adalah risiko kecelakaan.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, adanya speed camera dan tilang elektronik membuat beberapa pengemudi jadi berpikir dua kali kalau mau mengebut.

"Dulu mereka bisa berlaku ugal-ugalan tapi tidak untuk sekarang. Pengemudi harus sadar itu (jalan tol) adalah jalan umum yang digunakan bersama dan harus diatur. Jadi ubahlah cara mengemudinya yang lebih beretika," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Mengenai bahayanya melewati batas kecepatan yang ditentukan, ada banyak bahayanya. Para pengemudi biasanya menganggap bisa mengendalikan mobil dalam kecepatan tinggi, padahal risiko kecelakaannya semakin besar.

"Yang harus menjadi perhatian, sebelum menentukan kecepatan 120 kpj, pikirkan dulu apa yang bisa dilakukan kalau terjadi selip, ban pecah, aquaplaning (hujan), tabrakan, crosswind, dan lainnya," kata Sony.

Sony mengatakan, rata-rata pengemudi merasa bisa, tapi di kondisi jalan yang lurus-lurus saja, bukan keadaan hilang kendali. Selain itu akal sehat pengemudi kadang kalah dengan emosi, jadi enggak pernah berpikir benar.

"Ketiga, mereka tidak pernah belajar dari kesalahan orang lain," kata Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/06/162100815/ada-speed-camera-kenapa-kecepatan-mobil-di-tol-harus-dibatasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke