JAKARTA, KOMPAS.com - Video tayang di media sosial, memperlihatkan pengemudi mobil yang diduga beristirahat di bahu jalan tol dan tertidur karena kantuk.
Dalam video yang diunggah akun TikTok, Polisi Galau Milenial87, mobil tersebut kemudian didatangi oleh polisi.
Sang polisi mengatakan, berhenti di bahu jalan diperbolehkan karena dalam keadaan darurat. Tapi kemudian dipertanyakan kenapa tidak berhenti di rest area sebelumnya.
Polisi tersebut memberitahu bahwa berhenti di bahu jalan tertama di jalan tol juga mesti memasang segitiga pengaman. Selain itu jika benar dalam kondisi darurat baiknya ialah menyalakan lampu hazard.
Pengemudi tersebut awalnya tak terima dengan pernyataan polisi, tapi akhirnya sadar dengan kesalahannya. Sementara itu, polisi tersebut juga tidak menilang pengemudi dan hanya diberikan peringatan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penertiban pelanggaran memang perlu kedepankan empati, sebab tak jarang terjadi salah paham antara petugas dengan masyarakat.
Budiyanto mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat menggunakan tilang atau represif justice maupun teguran atau non justice seperti yang dilakukan polisi tadi.
"Dengan dasar ini pelaksanaan diskresi konteksnya dengan penegakan hukum dapat dinilai di lapangan, apakah pelanggaran ini masuk dalam golongan ringan, sedang atau berat, sehingga petugas dapat menilai sendiri apakah pelanggaran ini perlu ditilang atau cukup dengan teguran," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk itu kata Budiyanto, petugas harus punya konteks penegakan hukum yang tepat. Sebab dengan demikian akan menimbulkan rasa simpatik masyarakat kepada petugas.
"Tentunya hal ini perlu dibarengi dengan komunikasi yang baik, dan petugas dapat menilai rasa kebatinan atau empati yang dirasakan oleh pelanggar," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/14/110200415/kedepankan-empati-pengemudi-tidur-di-pinggir-tol-cuma-kena-tegur