JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menghindari kecelakaan lalu lintas yang mungkin bisa terjadi, pengendara motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama meski siang hari.
Maka dari itu, beberapa sepeda motor produksi baru tidak dilengkapi dengan tombol saklar lampu sehingga lampu utama akan menyala ketika motor dihidupkan.
Aturan tentang penggunaan lampu pada malam maupun siang hari untuk pengendara sepeda motor tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 107 ayat (2) yang berbunyi;
"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, meski sudah ada aturan yang jelas, secara faktual di jalan masih cukup banyak pengendara motor yang tidak menyalakan lampu siang hari.
Padahal katanya, motor wajib menyalakan lampu utama walaupun siang hari agar kendaraan lain dapat mudah untuk mendeteksi keberadaan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Data yang pernah saya dapat bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas 60 persen-63 persen melibatkan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor)," kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sementara untuk faktor utama yang menyebabkan kecelakaan pada pengguna motor, dikendaraai oleh beberapa hal. Mulai dari pengendara lalai, melanggar lalu lintas, tidak mengerti aturan, sampai karena tidak terampil berkendara.
Agar masyarakat pengguna motor taat dan tetap mengikuti regulasi, maka bila berkendara pada siang hari tanpa menyalakan lampu, polisi bisa mengenakan denda dan sanksi.
Hal ini tertuang pada Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi ;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/29/173200715/aturan-sepeda-motor-wajib-menyalakan-lampu-utama-di-siang-hari