JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas tak ada kepastian terkait kelanjutan relaksasi PPnBM, akhir beberapa agen pemegang merek (APM) mulai mengerek harga produknya di Januari 2022. Termasuk PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Namun ternyata kenaikan harga pada produk Daihatsu bukan sekedar hanya model yang sebelumnya menerima diskon pajak 100 persen saja, tapi juga beberapa produk lain seperti pada segmen komersial, yakni Gran Max Blind Van dan pikap.
Budi Mahendra, Marketing Product Planning Division Head PT ADM mengatakan, sebelum karena PPnBM yang tak berlanjut, sebenarnya sejak 16 Oktober 2021 lalu penentuannya sudah menggunakan peraturan baru berdasarkan gas buang, jadi yang sebelumnya minimal untuk mobil konvensional 10 persen menjadi 15 persen.
"Untuk tahun ini program relaksasi sudah berakhir, jadi otomotis harga mobil juga naik. Daihatsu sendiri juga naik dari segmen kendaraan penumpang seperti LCGC, SUV, MPV, juga komersial," ujar Budi ketika konferensi pers secara virtual, Kamis (13/1/2022).
Menurut Budi, untuk LCGC seperti Sigra dan Ayla sudah mengikuti pajak PPnBM emisi gas buang sebesar tiga persen.
Pada Januari tahun ini, kedua mobil murah tersebut ada peningkatan atau kenaikan harga sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Sementara untuk All New Xenia, Terios, dan Rocky, menurut Budi ketiganya mendapatkan PPnBM emisi 15 persen atau berada pada level minimal. Kenaikan harga on the road-nya sekitar Rp 23 jutaan sampai Rp 28 juta.
Untuk Luxio dan Gran Max Minibus 1.300 cc dikenai pajak PPnBM berdasarkan emisi sedikit lebih tinggi, yakni 20 persen. Banderolnya terkerek naik mulai Rp 25 juta sampai Rp 29 juta.
"Kalau di komersial (gran max pikap dan blind van) pajak tidak ada perubahan (0 persen), PPnBM tidak ada kenaikan, tapi yang ada kenaikan tahunan saja sekitar Rp 1 juta," ujar Budi
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/14/143100615/intip-kenaikan-harga-daihatsu-imbas-pajak-emisi-di-awal-2022