Kecelakaan ini melibatkan pengendara mobil Nissan March dan tiga pengendara motor. Salah satu pemotor terlempar ke luar jalan layang dan mendarat di jalur Trans Jakarta di bawahnya.
Menurut warga sekitar flyover Pesing, peristiwa terjunnya pengendara motor dari atas flyover sudah kerap terjadi.
Seorang tukang ojek bernama Maulana mengatakan, terjunnya pengendara motor kerap terjadi di sekitar belokan.
“Sering terjadi, biasanya masih di sekitar belokan. Ada yang jatuh pas ke bawah, ada yang sampai (terbang) nyeberang ke dekat pohon,” ucap Maulana dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Kecelakaan seperti ini kerap terjadi lantaran banyak pengendara motor yang masih nekat menaiki jalan layang. Padahal, jalan layang tersebut tidak diperuntukkan bagi pengendara motor.
Kondisi jalan yang berada di ketinggian ini dinilai bisa membuat motor mudah goyah jika tertiup angin. Jika sudah goyah, motor akan mudah kehilangan keseimbangan dan berpindah lajur. Sehingga berpotensi tertabrak kendaraan lain yang melaju dari belakang.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, bahwa larangan tersebut dibuat lantaran jalan layang memiliki tekanan udara atau crosswind cukup kuat, sehingga bisa berakibat kendaraan tidak stabil atau oleng yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan yang terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) khususnya di JLNT Casablanca sudah beberapa kali terjadi, bahkan pernah suami istri terjatuh dari ketinggian JLNT tersebut sehingga berakibat pada korban meninggal dunia,” ujar Budiyanto.
Hal tersebut masih akan terus menerus berulang karena faktor disiplin. Menurut Budiyanto, penegakan hukum sudah sering terjadi, namun belum ada yang mampu memberikan efek jera.
“Satu-satunya cara yang efektif, menerapkan sistem penegakan hukum dengan CCTV atau E- TLE. Tetapi hal ini perlu dibarengi dengan kegiatan pre-emtif (pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat serta kegiatan preventif (penjagaan, pengaturan dan patroli),” kata dia.
Bagi mereka yang tertangkap tangan baik secara langsung oleh petugas atau tertangkap kamera CCTV atau E-TLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran disita sampai dengan adanya penetapan putusan dari pengadilan.
“Jadi memang harus dilaksanakan dengan tegas dan konsisten,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/08/070200415/bahaya-nyata-pengendara-motor-yang-nekat-melintas-di-jalan-layang