JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan mobil yang menabrak bagian belakang truk memang sering terdengar belum lama ini. Biasanya truk tersebut berhenti di bahu jalan tol atau terlalu lambat dan karena pencahayaan yang kurang, jadinya tidak terlihat oleh kendaraan lain.
Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan PM Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan. Tertulis bahwa kendaraan motor selain sepeda motor harus menambah Alat Pemantul Cahaya (APC) tambahan.
APC ini harus dipasang di bagian belakang dan samping truk. Fungsinya tentu untuk memantulkan cahaya dari kendaraan lain sehingga terlihat dan bisa dihindari. Sayangnya di jalanan masih ada truk yang tidak memakai APC atau pakai APC palsu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemeterian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang meminta semua operator truk untuk mulai menggunakan APC sesuai standar.
“Masih banyak yang belum pakai (APC). Katakan ada juga kadang-kadang banyak yang menggunakan APC palsu jadi saat malam tidak memantul,” ucap Budi di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Berdasarkan PM Nomor 74 Tahun 2021, daya pantul dari APC warna merah yang ditempel pada bagian belakang truk minimal 120 candle light dan warna kuning minimal 300 candle light. Sayangnya yang ada di lapangan, kebanyakan di bawah standar tadi.
“Yang asli (sesuai standar) memang agak mahal sedikit, tapi kan untuk keselamatan,” kata Budi.
Mengenai APC yang tidak sesuai standar semestinya ketahuan ketika truk diuji KIR setiap enam bulan sekali. Jadi untuk truk yang terlihat tanpa APC atau APC tidak sesuai standar bisa saja tidak punya bukti telah melakukan uji KIR.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/20/180100215/truk-tanpa-apc-jadi-biang-kecelakaan-tabrak-belakang-di-malam-hari