Seperti contoh unggahan video dalam akun instagram @dashcam_owners_indonesia, di mana pada rekaman tersebut terlihat seorang pria yang membonceng lima orang anggota keluarganya menggunakan sepeda motor.
Parahnya, penumpang tersebut tidak dilengkapi dengan piranti keselamatan saat berkendara, seperti helm, sarung tangan, jaket dan lainnya.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
“Jika melanggar bisa dikenakan pasal 292, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2021).
“Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan semakin tinggi,” ucap Jusri.
Aturan
Seperti yang dikatakan oleh Budiyanto, bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan tersebut sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000. Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/15/110200315/ingat-bonceng-dua-penumpang-lebih-pada-motor-bisa-kena-denda