Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejadian Lagi, Motor Masuk Jalan Tol di JORR

Baru-baru ini misalnya, video seorang pria menggunakan helm berwarna biru melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Senin (6/12/2021) siang. Video itu diunggah oleh akun instagram @jktifnfo.

Kasus pengendara motor masuk jalan tol bukan pertama kalinya terjadi. Penyebabnya pun beragam, mulai dari mereka yang tidak sengaja atau tidak menyadarinya. Ada pula yang mengikuti aplikasi penunjuk arah, sampai yang sedang dalam keadaan mabuk atau depresi.

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari para instansi terkait.

“Ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang, serta penegakkan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja. Padahal seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, menurut Jusri rambu-rambu jalan tol juga masih belum proaktif, sehingga fenomena seperti ini masih terus terulang.

“Seharusnya dipasang rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum memasuki jalan tol. Jika perlu dibuat berupa gapura berwarna mencolok misalnya kuning, dengan keterangan bahwa itu adalah jalan tol, motor dilarang masuk, agar mereka paham,” kata dia.

Mengingat masih ada faktor eror yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, menurut Sony, rambu-rambu tersebut kurang diperhatikan.

“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.

Hal ini lantaran, mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/06/162100415/kejadian-lagi-motor-masuk-jalan-tol-di-jorr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke