JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi.
Dengan adanya ujian tersebut, maka pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk mendapatkan SIM, yakni tes kesehatan jasmani atau kir dokter dan kesehatan rohani atau tes psikologi.
Tujuan tes tersebut dimaksud untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalisir risiko saat berkendara. Mulai dari kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk rincian biaya pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Sementara untuk golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100.000. Kemudian biaya tambahan lainnya seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, yakni dikenakan Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM maka langsung akan menjadi Rp 75.000.
Adapun beberapa syarat lain yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori praktek.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/29/071200815/biaya-resmi-tes-kesehatan-dan-psikolog-untuk-pemohon-sim