Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Evaluasi Program Insentif PPnBM Kendaraan

TANGERANG, KOMPAS.com – Industri otomotif di Indonesia bisa dibilang salah satu sektor yang turut terdampak pandemi Covid-19, tapatnya di 2020. Pemerintah pun memberikan bantuan dengan memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

Penikmat insentif pun tidak sembarangan pilih, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) harus berapa persen serta kubikasi mesinnya.

Adanya insentif tersebut ternyata memang memengaruhi penjualan mobil yang meroket. Secara data, penjualan mobil naik 68 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sayangnya program insentif ini akan berakhir di Desember 2021, lalu apakah akan diperpanjang?

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menyampaikan apa yang dikatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Presiden menyampaikan kalau program insentif PPnBM yang berakhir tahun ini bisa saja dievaluasi oleh pemerintah, bisa saja dilanjutkan.

“Kita bisa lihat, perhitungan cost dan benefit-nya ada. Pemerintah cost-nya luxury tax-nya berkurang tapi ada benefit di tempat lain yang kalau kita hitung kira-kira enam kali lipat, itu dari industri pendukung,” ucapnya di Tangerang, Rabu (17/11/2021).

Sektor otomotif memang bisa dibilang punya industri pendukung yang banyak. Bisa dijabarkan mulai dari industri aksesori, spare part, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, insentif PPnBM bisa saja dievaluasi oleh pemerintah.

“Jadi PPnBM mungkin dievaluasi, kita lihat nanti. Paling penting kita lihat benefitnya, cost sudah tentu ada, tapi kalau dia membawa benefit yang lebih tinggi, kita akan evaluasi,” kata Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/17/140200515/pemerintah-bakal-evaluasi-program-insentif-ppnbm-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke