Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan dan juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor masih diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masih menerapkan pemutihan pajak bulan ini.

1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” dan akan berlangsung dari 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun. Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.

3. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.

Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

4. Banten
Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk. Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September. Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022. Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.

5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 Agustus hingga 30 November 2021.

Berdasarkan keputusan gubernur, insentif yang akan diterima masyarakat berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak.

Pemprov Jambi juga memberikan keringanan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

6. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/09/131200415/ini-provinsi-yang-masih-terapkan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke