JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengguna kendaraan. Pengendara harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaran bermotor yang dikemudikan.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C.
Penggolongan tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa akan ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1 dan C2.
Lantas, apakah penggolongan SIM C tersebut sudah berlaku?
Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
“(Implementasi penggolongan SIM C) masih menunggu jukrah,” ucap Anrianto kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman. Arief mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan Standar Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah.
Pengesahan ini masih tertunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” ucap Arief.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/02/134100915/kapan-penggolongan-sim-c-dimulai-