JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Senin (18/10/2021), skema lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta kembali dilakukan penyesuaian. Terkait jam operasional, akan dilakukan 2 periode pada Senin-Jumat, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Lantas untuk kawasan wisata, aturan ganjil genap juga diberlakukan di 3 lokasi, yakni Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, dan Taman Impian Jaya Ancol. Khusus untuk kawasan wisata, ganjil genap diberlakukan pada Jumat-Minggu pukul 12.00-18.00 WIB.
Semula, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengedarkan infografis mengenai aturan ganjil genap di kawasan wisata disebutkan bahwa sepeda motor turut diberlakukan ganjil genap.
Namun revisi dilakukan. Pengendara sepeda motor dikecualikan dalam skema ganjil genap kawasan wisata ini. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Benar (ada kekeliruan), sepeda motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin, melansir Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Ketentuan baru ini telah disesuaikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.
Sementara itu, wacana mengenai penambahan titik pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta akan dibahas pada Jumat (22/10/2021) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan.
"Rapat dengan Dinas Perhubungan itu kita akan laksanakan hari Jumat, menyangkut dengan penambahan area ganjil genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (20/10/2021).
Pembahasan mengenai penambahan sistem ganjil genap juga dilakukan karena tercatat adanya peningkatan volume kendaraan yang akan masuk ke Jakarta.
"Kita akan sesuaikan termasuk juga menyesuaikan penambahan dengan volume kendaraan yang akhir akhir ini sudah semakin meningkat," kata Sambodo lebih lanjut.
Rapat gabungan tersebut rencananya juga akan mengkaji ulang tentang kelanjutan penerapan ganjil genap di 3 kawasan wisata yang telah disebutkan sebelumnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/22/091200315/ganjil-genap-di-kawasan-wisata-jakarta-tidak-berlaku-untuk-sepeda-motor