JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasanya terdiri dari kode registrasi, angka urut, dan seri huruf.
Rangkaian pada pelat nomor ini sebenarnya bisa diatur sesuai keinginan pemilik, atau biasa disebut pelat cantik.
Untuk memakai pelat cantik ini, yang pertama dilakukan adalah membuat surat permohonan. Setelah itu, nantinya membayar sejumlah uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan berapa jumlah angka yang tertera di pelat nomor dan apakah dengan seri huruf atau tidak.
Nantinya jika sudah ada alokasi untuk nomor cantik tadi, pemilik hanya bisa menggunakannya di satu kendaraan saja. Selain itu, pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya.
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan ini hanya berlaku selama lima tahun.
Pada Pasal 7 Ayat 3, dituliskan kalau NRKB Pilihan hanya berlaku lima tahun. Jika sudah habis masa berlakunya dan tidak dilanjutkan, otomatis kendaraan akan diberikan NRKB sesuai urutan.
Karena itu, jika ingin tetap memakai pelat cantik tadi, pemilik harus memperpanjan tiap lima tahun. Biaya yang dikeluarkan juga sama, sesuai dengan saat pertama kali memohon NRKB Pilihan.
Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/11/162100115/pelat-cantik-cuma-berlaku-5-tahun