JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor merupakan tindakan berisiko. Karena itu kini Surat Izin Mengemudi (SIM) C motor digolongkan berdasarkan kapasitas mesin.
Hal ini perlu karena pengendara motor perlu keahlian khusus untuk mengendalikan motor besar. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.
Saat ini SIM C digolongkan jadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Mengenai tarif pembuatan baik SIM C, CI, dan CII, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan tarif.
"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," kata Yusuf pada Agustus lalu dikutip dari Kompas.com.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Lantas untuk biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 75.000. Selain itu ada biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan sehingga total lebih dari Rp 100.000.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/05/122200915/catat-ini-biaya-resmi-bikin-sim-c-per-oktober-2021