Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Pengendara Motor yang Bodoh Soal Bahaya Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com - Lawan arah ketika berkendara seolah menjadi kebiasaan bagi sebagian pengguna jalan. Meski negatif dan melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut masih saja dilakukan sehingga berujung konflik sampai kecelakaan antar sesama pengguna jalan.

Kata bodoh sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya tidak memiliki pengetahuan (pendidikan, pengalaman).

Seperti yang terjadi di Jalan Panglima Polim, tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Puluhan pengendara sepeda roda dua ditilang oleh petugas lalu lintas lantaran melawan arah di ruas jalan tersebut.

Bahkan beberapa pengendara motor lainnya langsung berputar arah begitu melihat polisi menilang kendaraan yang melawan arah.

“Penyebab kecelakaan di sini (Stasiun MRT Blok A) adalah gara-gara di sini banyak yang melawan arah mengambil jalur kanan. Mereka (lawan arah) mau cepat alasan pengendara,” ucap Panit Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Ipda T Fredy Panjaitan, dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah saat ini bukan hanya sekedar kebiasaan tapi sudah menjadi budaya.

“Kondisi ini sudah menjadi kultur budaya, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri.

Jusri melanjutkan, untuk menangani masalah ini memang tidak mudah. Selain diperlukan sinergi dari dinas terkait yang ada di bawah gurbernur, baiknya dilakukan juga upaya kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perilaku negatif saat melawan arah.

Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal.

“Saya sudah sering katakan bahwa harusnya Indonesia bukan hanya darurat soal narkoba, tapi juga kecelakaan lalu lintas karena angka korban tiap tahun sangat memperihatinkan. Sayangnya, berita soal kecelakaan lalu lintas di jalan raya kurang diekspos,” kata Jusri.

Sementara itu, bila ingin mengubah budaya dengan lebih cepat, salah satunya bisa dilakukan melalui tindakan tegas aparat penegak hukum. Menurut Jusri, cara ini baru akan efektif bila dilakukan secara terus menerus.

“Tempatkan petugas terkait di lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, lakukan pengawasan khusus jadi jangan hanya pagi dan sore dijaga tapi siang dan malam tidak,” ucapnya.

Aturan dan Sanksi

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/01/072200715/banyak-pengendara-motor-yang-bodoh-soal-bahaya-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke