Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3, Ini Aturan Penutupan Jalan di Solo, Jawa Tengah

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan meskipun Kota Solo sudah masuk dalam kategori wilayah PPKM level 3.

Untuk penutupan jalan masih akan diberlakukan di lima ruas jalan protokol Kota Solo. Terdapat pengurangan satu ruas jalan yang ditutup dari aturan penutupan jalan sebelumnya. Penutupan jalan akan dilakukan mulai jam 20.30-05.00 WIB.

Berikut adalah lima ruas jalan yang masih akan diberlakukan penutupan selama PPKM yang akan berakhir 6 September mendatang:

Dengan adanya aturan penutupan jalan ini, diharap agar Masyarakat pengguna jalan tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama. Selain itu dengan mengurangi mobilitas akan mencegah persebaran Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.

Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/02/071200715/ppkm-level-3-ini-aturan-penutupan-jalan-di-solo-jawa-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke