Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ambulans Punya Hak Istimewa, Bisa Salip Mobil Presiden

Kejadian itu terjadi saat iring-iringan kendaraan pengawal Jokowi melintasi Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021).

Dalam video tersebut, terlihat kendaraan pengawal Jokowi memberi jalan mobil ambulans yang melaju di jalur. Adapun video itu diambil oleh seorang warga yang berada di tepi jalan itu.

Mengutip Kompas.com Regional, sopir ambulans tersebut ialah Ahmad Faisal. Saat itu dia membawa seorang pasien dengan keluhan kencing dan buang air besar berdarah dari Puskesmas Sungai Siring menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda sekitar pukul 11.00 Wita.

"Dalam perjalanan ketemu rombongan. Saya tahu memang kalau Pak Presiden mau datang. Tapi yang saya enggak tahu, ternyata rombongan yang saya salip ini Pak Presiden," ungkap Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Ahmad mengatakan, awalnya dia menyalip beberapa mobil minibus. Kemudian karena pasien sudah terbaring lemah dengan diagnosa hemoglobin rendah dia mulai mempercepat laju kendaraan.

Saat tiba di Jalan DI Pandjaitan, Ahmad baru mengetahui ternyata rombongan tersebut adalah rombongan presiden setelah ia melihat plat mobil hitam depannya bertuliskan RI 1.

"Kagetlah saya. Bingung mau nyalip atau enggak, mau nyalip atau enggak. Takut-takut juga saya kan," katanya.

Di saat bersamaan, seorang pengawal presiden menggunakan sepeda motor memberi isyarat ke dia agar maju menyalip.

"Akhirnya saya maju, saya bukakan kaca, saya bilang izin Pak. Kaca mobil Pak Presiden terbuka juga, dia melambaikan tangan, baru saya maju," kata Ahmad.

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan prioritas diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pada Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/26/130100215/ambulans-punya-hak-istimewa-bisa-salip-mobil-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke