SUBANG, KOMPAS.com - Dalam rangka mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan membatasi mobilitas masyarakat dalam kota selama pandemi, Satlantas Polres Subang lakukan uji coba ganjil-genap sejak Minggu (22/8/2021).
Uji coba skema ganjil genap ini diberlakukan di empat jalan di Kota Subang selama dua hari, termasuk hari ini, Senin (23/8/2021).
Dalam keterangan resminya, Minggu (22/8/2021), Kasatlantas Polres Subang AKP Endang Sujana menjelaskan bahwa uji coba ganjil genap kendaraan pribadi dilakukan pada dua rentang waktu. Yang pertama pagi hari pukul 08.00-10.00 WIB, dan sore pada pukul 16.00-19.00 WIB.
Sesuai dengan yang sudah diketahui masyarakat umum, skema lalu lintas ganjil genap hanya memperbolehkan lewat kendaraan pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal tersebut. Pelat nomor dengan angka genap boleh lewat pada tanggal genap, begitu pun sebaliknya.
Harap dicatat bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang kebal dari aturan ganjil genap. Contohnya seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans sebagai kendaraan prioritas, serta kendaraan dinas TNI-Polri.
Endang menyebutkan bahwa nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap uji coba ganjil genap tersebut. Jika dinilai berhasil, maka akan diterapkan dengan diperkuat aturan yang dirilis Pemerintah Daerah Subang.
Keempat ruas jalan dalam kota yang diberlakukan uji coba ganjil genap di Subang adalah sebagai berikut.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/23/171200315/satlantas-polres-subang-uji-coba-ganjil-genap