Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Penggolongan, Punya Moge dan Motor Cc Kecil Butuh Berapa SIM?

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggolongan surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan dibagi menjadi tiga, yakni C, CI, dan CII, masih ditargetkan berlangsung pada Agustus 2021 ini.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, prosesnya hanya tinggal menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor).

"Perkakornya sudah disusun, tinggal pengesahan saja. Sedikit terhambat akibat PPKM karena kami perlu harmonisasi untuk pengesahannya, namun sejauh ini masih tetap sesuai target berjalan di Agustus," kata Arief kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Seperti diketahui, SIM C atau yang saat ini ada, nantinya hanya untuk pengguna motor dengan kubikasi maksimal 250 cc.

Untuk SIM CI untuk motor berkapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc, dan CII khusus motor 500 cc ke atas atau moge.

Dengan penggolongan tersebut, apakah nantinya pengguna moge masih bisa mengendarai motor berkubikasi kecil? Sebab, banyak moge dijadikan kendaraan hobi yang digunakan pada waktu tertentu, sementara untuk harian menggunakan motor berkubikasi kecil.

Menjawab hal ini, Arief mengatakan, nantinya pemilik moge atau motor di atas 500 cc hanya butuh mengantongi SIM CII. Karena pada dasarnya sudah memiliki SIM C dan CI lebih dulu.

"Untuk SIM CII yang bisa untuk semua golongan motor, karena awalnya sudah pernah punya C untuk mesin di bawah 250 cc, dan CI lebih dulu," ujar Arief.

"Sama saja, yang punya CI juga demikian, bisa mengendarai di bawahnya (golongan SIM C), tapi untuk mengendarai yang 500 cc ke atas harus CII," kata Arief.

Dengan demikian, artinya pengendara moge tak harus repot mengantongi tiga SIM C sekaligus di dalam dompet. Karena bila sudah memiliki SIM golongan tertinggi, otomatis bisa digunakan untuk membawa motor berkubikasi di bawahnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/161200715/ada-penggolongan-punya-moge-dan-motor-cc-kecil-butuh-berapa-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke