Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan untuk Menyelesaikan Masalah Sosial Angkutan Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran angkutan ilegal atau biasa disebut travel gelap mengganggu perusahaan transportasi yang berizin resmi. Apalagi pada masa PPKM seperti sekarang, di mana angkutan resmi dibatasi dan punya syarat perjalanan.

Oleh karena itu, orang yang tidak mau repot untuk mengurus syarat perjalanan lebih memilih naik travel gelap. Perlu diketahui, travel gelap ini merupakan kendaraan pelat hitam atau pelat kuning yang tidak punya izin mengangkut penumpang.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, memberikan beberapa saran untuk mengurangi beroperasinya travel gelap.

Pertama, manfaatkan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk diberikan kewenangan menjalin komunikasi para pengusaha angkutan umum pelat hitam.

“Sebenarnya mereka (pengusaha angkutan pelat hitam) mau kok, cuma tidak tahu caranya. Misalnya harus punya lima kendaraan, itu kan berat sekali,” ucap Djoko dalam webinar "Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum", Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, syarat jumlah armada yang ada sekarang dilegalkan saja dengan catatan diberi waktu lima tahun. Kemudian dilakukan pembinaan sehingga setelah lima tahun, para pengusaha bisa berbadan hukum yang lebih bagus.

“Selanjutnya peraturan tentang perizinan angkutan umum disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha di daerah,” kata Djoko.

Kemudian, soal adanya pool atau pick up point dilegalkan saja dan diawasi oleh Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) terminal. Jadi, tahu di titik-titik mana bisa dilakukan pengawasan.

“Lalu, merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama soal sanksi untuk pengemudi dan pemilik yang terlalu kecil, harusnya sanksi tetap besar,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/24/104200915/usulan-untuk-menyelesaikan-masalah-sosial-angkutan-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke