JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Bali menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021 telah bergulir secara optimal.
Pasalnya, selama periode tersebut mobilitas masyarakat mengalami penurunan cukup signifikan. Petugas pun telah memeriksa sebanyak 205.951 unit kendaraan dan 28.595 unit di antaranya diputarbalik.
"Selama masa PPKM darurat, Polda Bali memeriksa sebanyak 205.951 unit kendaraan. Kita lakukan penyekatan, penutupan, pemeriksaan, putar balik kendaraan, dan imbauan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa, Rabu (21/7/2021).
Adapun dinamika selama masa PPKM Darurat, pihaknya berfokus pada pendisiplinan di kawasan hulu seperti wisata, perkantoran dan tempat - tempat usaha hingga ke hilir dengan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat dengan penyelatan di jalan raya.
"Pada tiga hari awal kita masih fokus pendisiplinan di hulu seperti pertokoan, perkantoran dan tempat wisata, karena masih buka, jadi jalan masih terasa ramai," ujarnya.
Namun, begitu ada instruksi lanjutan dan dilakukan penutupan, lanjut Aria, baru lah terjadi penurunan mobilitas di hari-hari kerja. Sementara penyekatan jalan dilaksanakan sampai pukul 21.00 WITA.
Meski demikian, Aria tidak menampik sempat terjadi kemacetan pada beberapa waktu tertentu selama PPKM darurat. Terkhusus, ketika hari pertama pemberlakuan pembatasan mobilitas dan akhir pekan.??
"Macetnya karena ada pemeriksaan, jadi lalu lintas tersendat. Namun menjadi salah satu analisa evaluasi dalam rangka penyekatan putar balik kendaraan," kata dia.
Diketahui, total ada 43 titik penyekatan yang diterapkan oleh Polda Bali selama PPKM darurat. Setiap pengendara yang hendak melintasinya, harus menunjukkan dokumen perjalanan wajib seperti surat keterangan berkerja.
Jika tidak, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun sanksi sosial dan hukum seperti denda administrasi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/22/200100715/28.595-unit-kendaraan-diputar-balik-di-bali-selama-ppkm-darurat