Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lihat Pengemudi Bus Ugal-ugalan, Jadi Bukti Perlu Adanya Sertifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi infrastruktur jalan tol di Indonesia saat ini sudah semakin baik. Bahkan hal ini sangat berpengaruh pada waktu tempuh jika bepergian dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang jadi lebih singkat.

Namun di jalan tol tersebut, sering juga dijadikan ajang balapan para pengemudi bus yanng tidak bertanggung jawab. Beberapa aksi pengemudi bus terekam memacu kendaraannya di tol, bahkan banyak juga yang menyalip dari bahu jalan.

Tentu saja aksi ini sangat berbahaya, bahkan sering kali terjadi kecelakaan di jalan tol yang melibatkan bus. Melihat aksi kebut-kebutan pengemudi bus, pengemudi angkutan umum perlu diberikan pelatihan dan sertifikasi.

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, Indonesia harus mengacu pada negara-negara di luar untuk memberikan sertifikasi pada pengemudi angkutan umum.

“Pengemudi angkutan umum itu harus disertifikasi karena berbeda dengan pengemudi biasa karena punya tanggung jawab,” ucap Wildan dalam diskusi online beberapa waktu lalu.

Sedangkan sampai saat ini, pengemudi bus hanya bermodal Surat Izin Mengemudi (SIM) saja, tidak ada sertifikasi. Bahkan untuk menerima seseorang menjadi pengemudi di suatu PO bus, hanya bermodalkan pengalaman mengemudi saja.

“Pernah saya tanya ke suatu PO apakah pengemudinya masuk melalui training. Dia bilang tidak, karena pengemudinya sudah berpengalaman menyetir belasan sampai puluhan tahun. Enggak tahunya bolak-balik kecelakaan PO busnya,” kata Wildan.

Wildan mengatakan, sistem sertifikasi pengemudi angkutan umum terutama bus bisa mengacu kepada pilot. Jadi sebelum punya sertifikasi pesawat komersial, tidak boleh menerbangkan pesawat komersial.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/15/112200015/lihat-pengemudi-bus-ugal-ugalan-jadi-bukti-perlu-adanya-sertifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke