Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru PO Sumber Alam dari Jabodetabek Menuju Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bus Antar Kota Anta Provinsi (AKAP) merupakan salah satu moda transportasi umum yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar kota melalui jalur darat.

Ada banyak pilihan kelas bus AKAP mulai dari kelas Ekonomi hingga kelas Super Eksekutif dan Sleeper. Harga yang ditawarkan juga bervariasi sesuai dengan trayek dan juga kelas pelayanan yang dipilih.

Salah satu trayek yang cukup banyak diminati oleh penumpang yakni trayek dari Jabodetabek menuju Jawa Tengah dan Yogyakarta atau sebaliknya.

Banyak Perusahaan Otobus (PO) yang menyediakan trayek jalur ini, salah satunya yakni PO Sumber Alam. Perusahaan bus yang berdiri sejak 1984 tersebut memiliki bus kelas AC Toliet, AC Ekonomi, dan Patas Non AC.

Dilansir dari akun instagram @sumberalam.id Sabtu (3/7/2021), PO Sumber Alam mengumumkan penyesuaian tarif dari Jakarta menuju Yogyakarta dan sebaliknya. Tarif baru tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli 2021.

Harga yang ditawarkan untuk tarif baru ini berkisar Rp 140.00 sampai dengan Rp 180.000. Harga tiket tersebut berlaku untuk keberangkatan dari Jabodetabek dan Merak. Dengan harga yang dibayarkan, penumpang sudah akan mendapatkan pelayanan servis makan satu kali.

Berikut daftar harga baru PO Sumber Alam dari Jakarta menuju Yogyakarta yang akan berlaku mulai 3 Juli 2021:

Yogyakarta-Jakarta harga Rp 160.000
Buntu-Jakarta harga Rp 140.000
Yogyakarta Merak harga Rp 180.000
Buntu-Merak harga Rp 160.000

Untuk informasi pemesanan tiket dapat dilakukan secara online melalui website resmi PO Sumber Alam atau dapat menghubungi agen tiket resmi Sumber Alam di berbagai daaerah.

Perlu di ingat, mulai 3 Juli 2021 kebijakan mengenai PPKM Darurat Jawa-Bali sudah mulai diterapkan. Adapun aturan perjalanan menggunakan transportasi bus yang harus diikuti oleh penumpang.

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” ucap Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi (1/7/2021).

Selain itu penumpang juga dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ketat dengan memakai masker dan menjaga jarak. Kapasitas penumpang juga akan dibatasi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/132200215/tarif-baru-po-sumber-alam-dari-jabodetabek-menuju-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke