Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

H-5 Lebaran, 245.496 Unit Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sedikitnya terdapat 245.496 kendaraan yang telah meninggalkan wilayah Jabotabek melalui tol menuju arah Timur, Barat, dan Selatan, selama larangan mudik hingga H-5 lebaran atau Kamis-Sabtu (6-8 Mei 2021).

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, mengatakan bahwa angka ini turun 45,5 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 450.117 unit kendaraan.

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5 persen menuju arah Timur, 37,7 persen menuju arah Barat dan 27,8 persen menuju arah Selatan," katanya, Minggu (9/5/2021).

Secara rinci, Dwimawan menyebut bahwa kendaraan yang menuju arah Timur melalui dua ruas tol yaitu Gerbang Tol Jakarta-Cikampek dan GT Kalihurip Utama.

Totalnya, arus lalin turun 57,9 persen dari lalin normal yaitu 201,128 kendaraan menjadi 84.697 kendaraan.

Masing-masing, mengalami penurunan volume kendaraan sebesar 56 persen dari lalu lalin normal (43.505 kendaraan dari 98.976 kendaraan) pada GT Jakarta-Cikampek dan turun 59,7 persen dari 102.152 unit jadi 41.192 kendaraan di GT Kalihurip Utama.

Kemudian untuk arus lalin menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak ialah sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1 persen dari lalin normal 142.566 kendaraan.

Adapun jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi turun 35,9 persen, yaitu dari 106.423 kendaraan menjadi 68.205 kendaraan.

Heru melanjutkan, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk selalu membawa surat perjalanan.

Kategori dikecualikan ini sendiri seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga), serta kepentingan persalinan.

"Diimbau untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/10/033200915/h-5-lebaran-245496-unit-kendaraan-tinggalkan-jabodetabek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke