SOLO, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik periode satu tahunan atau lima tahunan. Namun kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui berapa besaran pajak yang harus mereka bayarkan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Beberapa faktor tersebut kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah setiap tahunnya.
Untuk antisipasi jumlah yang harus dibayarkan pada saat melakukan pembayaran pajak, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, mengatakan bahwa untuk penghitungannya bisa dilihat melalui STNK. Namun hanya sebagai patokan atau gambaran untuk melakukan pembayaran.
"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja. Karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," kata Nandika kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Untuk menghitung besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperlukan rumus tertentu. Pertama, wajib pajak harus mengetahui besaran Nilai Jual Kena Pajak (NJKB).
"Untuk penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) rumus yang digunakan adalah NJKB dikalikan dengan tarif pajak kemudian dikalikan dengan berat jenis kendaraan. Tarif pajak untuk kendaraan baru di Jawa Tengah sebesar 1.5 persen, sedangkan untuk berat jenis kendaraan dibagi menjadi enam golongan yang sudah ditentukan besarannya tiap daerah," kata Nandika.
Sebenarnya mengetahui besaran pajak dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan, namun ada kemungkinan perubahan aturan yang menyebabkan hitungan menjadi berbeda.
Namun jumlah yang harus dibayarkan tidak terlalu jauh berbeda dengan yang sudah dituliskan di STNK, jadi yang tertera di STNK bisa menjadi patokan minimal untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Jika melihat dari STNK, PKB kendaraan juga sudah dituliskan di lembar STNK. Setelah diketahui PKB maka ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah tertera juga di STNK kendaraan.
Nantinya akan ada jumlah yang merupakan besaran yang harus dibayarkan pada saat membayar pajak tahunan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/13/094200015/begini-cara-mengetahui-besaran-pajak-kendaraan-yang-harus-dibayar