JAKARTA, KOMPAS.com - Dari beberapa produk yang diproduksi lokal, hanya XL7 dan Ertiga saja yang didaftarkan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) dalam program intensif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Padahal, selain Ertiga dan XL7, masih ada multi purpose vehicle (MPV) lain yang juga dibuat di Indonesia, yakni Suzuki APV.
Lantas kenapa MPV boxy tersebut tak masuk dalam program relaksasi pajak, mengingat secara syarat, rasanya sudah memenuhi klasifikasi yang ditentukan pemerintah.
Menjawab hal ini, Direktur Pemasaran Roda 4 PT SIS Donny Saputra mengatakan, absennya APV dalam daftar penerima relaksasi dikarenakan perbedaan perhitungan local purchase dari pemerintah.
"Memang ada perhitungan local purchase yang berbeda dengan yang kami lakukan sebelumnya, sehingga saat akhir kami lakukan kalibrasi, karena sifatnya self declaration jadi kami pastikan XL7 dan Ertiga saja yang kami ikut sertakan," ucap Donny dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/3/2021).
Dalam kesempatan berbeda, Donny mengatakan perhitungan local purchase dengan ketentuan 70 persen yang ditetapkan pemerintah, membuat Suzuki melakukan kalkulasi ulang.
Namun dikarenakan mekanismenya berbeda, maka diputuskan menarik APV dari daftar mobil penerima relaksasi PPnbM.
Diketahui, Kemenperin menetapkan ada 115 pembelian komponen lokal yang jadi salah satu syarat penerima insentif PPnBM. Sayangnya, Donny enggan memberikan informasi apakah APV memenuhi daftar tersebut atau tidak.
Namun, Donny memberikan pernyataan bakal mengusahakan APV masuk dalam daftar mobil penerima insentif pajak ke depannya.
"Saat ini Suzuki APV belum masuk, tapi kami berusaha agar nantinya bisa ikut dalam program relaksasi PPnBM itu," ucap Donny.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/06/104200415/cuma-ertiga-dan-xl7-ini-alasan-suzuki-kenapa-apv-tak-dapat-insentif-ppnbm