JAKARTA, KOMPAS.com - Tren sepeda motor kustom berkembang pesat selama beberapa tahun belakangan ini. Bahkan sejumlah motor kustom karya anak bangsa kini sudah mendunia.
Seperti motor custom yang diberi nama “Tosan Adji” yang berhasil terpilih menjadi tiga besar The King of Motor Bike Expo 2019 yang berlangsung di Verona, Italia.
Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas tentang regulasi motor kustom di Indonesia, agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraannya
“Motor custom Indonesia sudah diakui di Verona dan di Amerika Serikat. Motor kustom buatan kita di puja-puja orang. Tapi sudah berkali-kali kasus setiap kali mau berangkat ditanya motor custom surat-suranya mana,” ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
“Sasinya bikin, bodinya juga bikin, mesin motornya enggak tahu dari mana, jalan berbentuk karya seni,” kata dia.
Rifat melanjutkan, ada hasil karya yang tidak bisa dinilai seperti itu. Ia mengibaratkan seperti sebuah lukisan, harga yang dibayar berupa cat dan kanvas.
“Kita tidak berbicara pabrik yang bisa menghasilkan ribuan unit. Tapi bengkel yang bisa menghasilkan dua atau tiga karya seperti itu harus kita payungi,” katanya.
Menurut Rifat, ini waktunya Indonesia bisa menjajah dunia, dalam tanda kutip dengan hasil karya mobil dan motor kustom Indonesia.
“Mereka itu perlu ada pengasuh, jembatan untuk legalisasi, dan mereka itu perlu arahan. Selama ini IMI besar di dunia balap, mobil motor balap saja bisa kita beresin secara aman, masa motor custom yang dipakai di jalan nggak bisa kita amanin,” katanya.
Dengan adanya legalitas terhadap hasil modifakasi yang sedang disusun oleh IMI bersama pemerintah, ia berharap akan ada acuan yang jelas sehingga industri modifikasi otomotif di Indonesia bisa maju.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/04/120200615/pemerintah-harus-bikin-aturan-soal-legalitas-motor-kustom