Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Jadi Ditilang karena Kamera Dasbor, Rekaman Bisa Jadi Alat Bukti?

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini ada sebuah kejadian yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia. Pada video tersebut, sebuah mobil bergerak keluar tol, lalu diminta berhenti oleh petugas polisi.

Polisi mengatakan bahwa pengemudi tersebut melanggar marka, dari tengah memotong ke lajur kiri.

Namun, si pengemudi mengelak kalau dirinya tidak melanggar dan mengatakan bahwa ada buktinya dari video yang direkam oleh kamera dasbor atau dashcam miliknya.

Setelah itu, polisi langsung memperbolehkan pengemudi untuk kembali melanjutkan perjalanannya.

Melihat kejadian tersebut, apa bisa video dari kamera dasbor tadi dijadikan pembelaan pengemudi ketika merasa tidak bersalah?

“Rekaman elektronik bisa dijadikan sebagai alat bukti penyidikan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran. Selain itu, juga sudah diatur dalam UU ITE,” ucap Fahri kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Menanggapi kejadian tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, sudut pandang polisi dengan dashcam berbeda, dan dashcam kemungkinan juga lebih akurat.

“Memang si pengemudi menginjak sedikit garis marka, tapi itu masih dalam batas toleransi dan harusnya hanya peringatan, bukan ditilang,” kata Sony kepada Kompas.com.

Soal dashcam, Sony mengatakan bahwa di negara yang sudah maju, setiap mobil wajib menggunakannya karena bisa menjadi alat bukti.

Jadi, rekamannya bisa menjadi bahan pertimbangan dan memperkuat informasi kalau ada kecelakaan atau tindak kejahatan.

“Sayangnya, di Indonesia belum banyak yang menggunakan, mungkin masih dianggap sepele. Tapi, kalau kecelakaan kan kita enggak capek adu otot jika posisinya benar,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/11/154100715/tak-jadi-ditilang-karena-kamera-dasbor-rekaman-bisa-jadi-alat-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke