JAKARTA, KOMPAS.com - Honda Indonesia angkat bicara mengenai kebijakan hambatan tarif berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) atau safeguard untuk produk otomotif Indonesia oleh Filipina.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait dan asosiasi akan terus berupaya untuk melakukan perlawanan.
"Sebab, safeguard ini tidak ada alasan kuat. Otomotif sudah disepakati negara-negara ASEAN sehingga sudah bulat baik dari aturan penjualan, lokal content, dan sebagainya," kata Billy dalam diskusi virtual, Senin (18/1/2021).
Adapun langkah berupa tindakan keberatan dari Pemerintah Indonesia dari kementerian bersama pihak terkait sudah mulai dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan terus berlanjut.
"Beberapa Kementerian di Indonesia sangat aktif menindaklanjuti upaya safeguard kendaraan bermotor CBU itu. Karenanya minggu kemarin Kementerian terkait sudah mengadakan rapat untuk memberi tanggapan ke Filipina, baik dari Kemenlu, Kemenperin dan Gaikindo," ujar Billy.
"Minggu ini rencana akan lanjut meeting zoom dengan pihak Kementerian Perekonomian," tambah dia.
Hasil pertemuan itu sangat menentukan bagi langkah Honda ke depan. Pasalnya, sejak April 2019 hingga Desember 2020 lalu, Honda sudah mengekspor Brio ke Filipina dan Vietnam dengan total volume 12.810 unit.
"Kebijakan Filipina tersebut bisa berdampak terhadap ekspor CBU, terutama dari sisi harga. Mereka akan melindungi produksi lokal karena akan dikenakan tambahan pajak. Tapi lebih jauh, kita sedang pelajari," ujar Billy.
Sebelumnya, otoritas Filipina memutuskan akan melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703).
Kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.
BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.
Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa, pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina.
Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.
Pada keputusan itu, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit.
Tetapi hal ini dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, kendaraan bekas, serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25.000 dollar AS (free on board).
Selain itu, Indonesia juga dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/18/180100715/ekspor-mobil-ke-filipina-dihambat-bea-masuk-ini-respon-honda