Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Prediksi 2 Fase Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenenhub) bersama instansi terkait memprediksi puncak arus mudik di musim libur Natal dan tahun baru. Diperkirakan tingginya volume kendaraan akan terjadi dalam dua fase atau gelombang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, adanya dua gelombang arus libur dan balik nanti dikarenakan revisi pengurangan jadwal libur panjang yang dilakukan oleh pemerintah beberapa hari lalu.

"Kita memprediksi baik dari kepolisan, Jasa Marga, BPJT, puncak arus mudik akan terjadi dua kali. Mudik pada fase pertama terjadi pada 23-24 Desember 2020, lalu arus baliknya pada 27 Desember 2020," ucap Budi dalam webinar persiapan Nataru dan Stop ODOL, Jumat (4/12/2020).

Selanjutnya untuk fase kedua, atau ketika libur akhir tahun, puncak pergerakan masyarakat yang melakukan perjalanan atau mudik, diperkirakan bakal terjadi pada 30-31 Desember 2020. Sementara arus baliknya pada 3 Januari 2021.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub sudah sudah melakukan beberapa langkah mitigasi. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan truk tiga sumbu ke atas yang dilakukan secara situasional.

Namun demikian, Budi juga memaparkan dari hasil survei online yang dilakukan Balitbang Kemenhub, didapat data bila mayoritas masyarakat memilih untuk tidak melakukan perjalanan libur atau mudik, jumlahnya mencapai 73 persen. Sedangkan 27 persen lainnya akan melakukan perjalan.

"Walau dari survei perbandinganya cukup kecil, tapi tetap ada beberapa kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Karena itu kita juga siapkan langkah untuk mengantisipasi agar bisa berjalan lancar," ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/05/080200015/catat-ini-prediksi-2-fase-puncak-arus-mudik-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke