JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan evaluasi terhadap peta jalan pengembangan infrastruktur kendaraan listrik tahun ini, dalam upaya mendukung proses percepatan elektrifikasi di Tanah Air.
Penyesuaian ini juga dilakukan terhadap penambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan pengadaan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) bagi motor listrik yang kini mulai memasuki tahap uji coba.
"Salah satu kendala menggunakan kendaraan listrik, khususnya motor, adalah jarak tempuh yang berdasarkan kapasitas baterainya. Lewat SPBKLU, memudahkan orang untuk beralih ke kendaraan ini di samping pengadaan SPKLU," kata Direktur Mega Project PT PLN M Ikhsan Asaad, Senin (31/9/2020).
Pengadaan SPBKLU sendiri merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, beserta turunannya.
Khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 tahun 2020 yang mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.
Dalam beleid tersebut, ada sejumlah hal yang diatur, antara lain ruang lingkup infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai, penugasan kepada PT PLN (Persero), skema usaha dan tarif pengisian listrik, hingga aturan mengenai keselamatan instalasi dan SPBKLU.
"Kemudian karena adanya pandemi Covid-19, membuat beberapa hal berubah terutama terkait demand. Sehingga, target pembangunan SPKLU tahun ini kami masih evaluasi," ujar Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri.
Sebelumnya, PLN menargetkan jumlah SPKLU akan terus bertambah hingga menjadi 167 unit pada tahun ini dan menyebar ke sembilan kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Bali, Surabaya, Medan, Makassar, dan Balikpapan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/02/072200615/soal-mobil-listrik-pln-timang-target-pembangunan-spklu-dan-spbklu