Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk memenuhi keperluan sehari-hari di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan, seiring dengan itu, proses berbagai regulasi pendukung yang tengah dan telah dirancang oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait pun bakal diakselerasi.

"Semua kementerian bergerak cepat dan kami dari Kemenhub diminta membuat peta jalan sehingga kendaraan listrik bisa segera digunakan," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (12/8/2020).

Budi mengatakan, kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) merupakan tipe kendaraan yang sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dikatakan, dirinya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan untuk mendorong uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan.

Hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 ini, lanjut Budi, tim-nya memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik," kata Budi.

Dia juga meminta kepada produsen kendaraan bermotor listrik, untuk menerapkan ketentuan seputar kendaraan listrik yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Satu di antaranya, ialah berkaitan dengan suara pada kendaraan bermotor listrik, serta dimensi atau ukuran yang harus sesuai syarat.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/13/170100715/kemenhub-percepat-penggunaan-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke