Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Ganjil Genap Sudah Berlaku Hari Ini, Denda Tilang Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan ganjil genap telah ditiadakan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali diterapkan di Jakarta pada 10 April 2020. Artinya sampai saat ini, ganjil genap nyaris tidak berlaku selama 4 bulan.

Sepanjang periode tersebut, masyarakat diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Meski begitu saat diterapkannya PSBB transisi, volume kendaraan di jalan mulai berlangsung normal. Kebijakan ganjil genap pun diyakini mampu menurunkan kemacetan lalu lintas Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setelah sosialisasi ganjil genap, pihaknya bakal menindak para pelanggar dengan tilang sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan” ujar Sambodo, seperti dilansir dari laman Humas Polri (5/8/2020).

Untuk diketahui, sebelum memulai aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan kembali pembatasan kendaraan melalui ganjil genap selama tiga hari pada 3-5 Agustus 2020.

Sejumlah Polwan membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di persimpangan Sarinah, tepat di depan para pengendara yang melintas.

Petugas juga melakukan imbauan kepada para pengendara untuk menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat berkendara, jaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan.

Sambodo menambahkan, kebijakan ganjil genap dapat menekan kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Jakarta.

Ia tak menampik masih banyak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap selama tiga hari sosialisasi.

Menurutnya dari sekian banyak pengendara yang melanggar, kebanyakan pelanggaran terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/06/070200515/ingat-ganjil-genap-sudah-berlaku-hari-ini-denda-tilang-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke