JAKARTA, KOMPAS.com – Transportasi umum darat yang masih ada ruang untuk merokok atau smoking room tinggal bus antar kota antar provinsi (AKAP) saja. Sedangkan kereta sudah tidak memiliki ruang khusus untuk merokok.
Namun menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 115 tentang kesehatan, angkutan umum termasuk pada kawasan tanpa rokok. Lalu bagaimana dengan jumlah pesanan bus baru dengan smoking room?
Export Manager karoseri Laksana, Werry Yulianto mengatakan, jumlah pemesan bus yang meminta dibuatkan smoking room sudah tidak banyak.
“Mungkin sudah jarang juga yang boleh merokok di dalam bus AC, jadi sudah sedikit yang pesan bodi dengan smoking room,” kata Werry kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Berbeda dengan Werry, Sales Staff karoseri Tentrem, Dimas Raditya mengatakan, masih cukup banyak pemesan bus yang menambahkan fasilitas smoking room di kabinnya. Namun trennya saat ini, ukuran smoking room semakin kecil.
“Biasanya buat perusahaan otobus (PO) yang sudah pakai, akan tetap memfasilitasi smoking room di bus barunya. Cuma sekarang ini semakin mengecil ukurannya dan ada yang tanpa tempat duduk,” ucap Dimas kepada Kompas.com.
Untuk smoking room yang berdiri, letaknya dekat dengan pintu tengah atau belakang. Salah satu contohnya pada bus terbaru Mtrans dari karoseri Tentrem yang memakai smoking room berdiri di belakang kabin.
“Smoking roomnya hanya muat satu orang berdiri. Kemudian dia bareng dengan akses toilet, jadi ada dua pintu,” kata Dimas.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/24/190100915/smoking-room-di-bus-ukurannya-makin-mengecil