JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan bahwa bus boleh mengangkut penumpang hingga kapasitas 70 persen mulai Juli 2020 mendatang.
Rencana tersebut diambil seiring dengan pemberlakuan penyesuaian aktivitas jelang kenormalan baru alias new normal di Ibu Kota. Meski demikian, diharapkan operator bus tidak menaikkan tarif angkutannya.
"Pada 1 Juli nanti, kapasitas mobil bus kita buka peluang. Kalau sekarang, fase satu, masih 50 persen, nanti sudah 70 persen. Tapi saya harapkan tarif tidak naik," kata Budi belum lama ini.
"Sebetulnya, bisa mengangkut 70 persen sudah memungkinkan untuk angkutan bus mencapai break even point (BEP). Artinya, tidak ada potensi atau kewajiban untuk naik tarif. Ini sejalan dengan arahan pak Menteri," lanjutnya.
Budi juga memastikan tidak ada yang berubah terkait protokol kesehatan yang diterapkan, meski nantinya transportasi bus bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen kapasitas. Pun dengan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) baik bagi penumpang yang menuju dan meninggalkan Jakarta/
Menurutnya, tiap operator tetap wajib memastikan moda armadanya hingga para pengemudinya bebas dari bahaya virus corona (Covid-19).
"Tiap operatornya kami harapkan tetap harus melakukan penyemprotan disinfektan, terutama di dalam kendaraannya. Kemudian pengemudinya wajib rapid test yang berlaku. Lalu penumpangnya juga harus tetap ada SIKM," ujar Budi.
Diharapkan dengan rencana ini roda ekonomi mulai membaik dan masyarakat yang melakukan perjalanan bisa tetap aman serta nyaman karena potensi penyebaran virus diredam.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/25/172600915/kemenhub-minta-po-bus-tak-naikkan-tarif