Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hanya Isi 4 Orang, Tekanan Udara Ban Mobil Perlu Disesuaikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berlaku di beberapa kota demi menghambat peredaran virus corona atau covid-19. Masyarakat tetap boleh bepergian dengan mobil pribadi, tetapi ada pembatasan jumlah orang yang ada di kabin.

Mobil dengan dua baris kursi, boleh diisi tiga orang, satu pengemudi dan dua di bagian belakang. Sedangkan mobil dengan tiga baris kursi, hanya boleh diisi empat orang, satu orang di baris paling belakang.

Adanya pengurangan jumlah orang yang ada di mobil, sebaiknya sebelum berkendara bisa mengecek tekanan udara ban. Pada umumnya mobil penumpang memiliki dua standar tekanan udara ban, untuk kondisi kapasitas normal dan muatan penuh.

“Standar tekanan udara ini diperlukan agar pemakai kendaraan bisa menggunakan mobilnya dengan optimal,” kata Zulpata Zainal, On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Zulpata menjelaskan, ketika kendaraan tidak terlalu banyak penumpangnya, tidak perlu tekanan udara yang tinggi. Hal ini dilakukan agar kendaraan nyaman, tidak terlalu keras, keausan ban baik, fungsi rem juga optimum dan sebagainya.

“Kalau tidak diikuti sesuai rekomendasi pabrikan, mobil dengan kapasitas angin berlebih akan terasa keras, setir terlalu ringan dan ban hanya aus di bagian tengah, tidak merata,” ucap Zulpata.

Untuk melihat berapa tekanan udara ban yang sesuai rekomendasi pabrikan, biasanya ditempel stiker pada bagian dalam pintu pengemudi. Dua rekomen tekanan udara ban ini biasanya hanya ada pada kendaraan mini bus, MPV, truk, dan lainnya.

“Untuk sedan biasanya tekanan udara ban sama saja, karena distribusi beban depan dan belakang paling berbeda sedikit,” ujar Zulpata.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/090200515/hanya-isi-4-orang-tekanan-udara-ban-mobil-perlu-disesuaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke