Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Mudik, Pengusaha Bus Berharap Ada Kompensasi Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com – Kegiatan mudik yang lazim dilakukan orang setiap tahun, kini dilarang pemerintah dengan tujuan untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Pandemi yang sudah berdampak pada beragam sektor industri, kini makin terasa berat bagi pengusaha otobus atau bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Pasalnya Lebaran selalu menjadi saat yang ditunggu para pengusaha, lantaran okupansi penumpang yang meningkat pada momen ini, namun yang terjadi justru sebaliknya.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, pemerintah perlu memikirkan nasib para pekerja di sektor bisnis ini.

“Saat ini ada sekitar 1,3 juta orang yang bekerja di industri transportasi Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 60 persennya merupakan awak bus AKAP dan AKPD (Antar Kota Dalam Provinsi),” ujar Sani, kepada Kompas.com (21/4/2020).

“Kalau pemerintah benar-benar melarang mudik, harapan kami bisa konsisten, bikin penjagaan ketat, sanksi yang jelas, dan apa yang bisa dilakukan pemerintah bagi pengusaha yang terdampak,” katanya.

Sani yang juga menjabat Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda (Organisasi Angkutan Darat), mengatakan, telah mengirimkan surat permohonan kepada sejumlah instansi terkait guna meminta berbagai insentif yang diperlukan pengusaha bus.

Seperti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Perhubungan.

“Kami sudah pernah kirim beberapa permintaan, baik dari stimulus relaksasi kredit, penangguhan pembayaran BPJS, serta relaksasi pajak untuk PPh 25," ucap Sani.

"Tapi belum ada kejelasan. Baru dikasih keringanan 30 persen untuk pajak di PPh 25, padahal kami sudah tidak ada pemasukan, kenapa tidak di-0 kan saja,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/22/074200215/dilarang-mudik-pengusaha-bus-berharap-ada-kompensasi-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke